Kamis, 19 Februari 2026
Pemerintahan

SUDAHKAH ANDA MELAPORKAN SPT TAHUNAN ?

Guna meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar sosialisasi cara membuat dan melaporkan SPT, Rabu (1/3) di Aula Bertakwa Bappelitbang HSU.

 

Sosialisasi ini dilakukan agar para wajib pajak mengerti cara membuat dan melaporkan SPT pajak secara online atau yang biasa dikenal dengan e-Filing, guna meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT pajak.

 

Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara Anggota Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Republik Indonesia  Melalui e-Filing.

 

Dalam sosialisasi ini dijelaskan seputar e-Filing yang merupakan suatu cara melaporkan SPT secara online, sehingga dapat dilakukan tanpa antri di kantor pajak, tanpa ribet, serta bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Langkahnyapun sangat mudah, cukup melalui website Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.  Selanjutnya, ikuti petunjuknya dan laporkan SPT Anda, karena bagi yang tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi. (mahdi).

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: KONTEN DILINDUNGI !