Sabtu, 14 Maret 2026
Pengumuman

SEKDA ADI LESMANA APRESIASI KEBERHASILAN POLRES HSU BERANTAS NARKOBA

AMUNTAI – Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana, memberikan apresiasi tinggi kepada Polres HSU dan jajaran atas keberhasilan memberantas narkoba di wilayah Kabupaten HSU dalam beberapa waktu terakhir.

Hal tersebut disampaikannya saat hadir dalam konferensi pers Polres HSU sekaligus pemusnahan barang bukti sabu, obat terlarang, bersama Kapolres HSU dan jajaran, pejabat Forkopimda serta awak media di Aula Jananuraga Polres HSU, Jum’at (15/8/2025).

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten HSU memberikan apresiasi tinggi kepada Polres HSU atas keberhasilannya dalam memberantas narkoba sampai dengan pembentukan satgas-satgas anti narkoba hingga ke desa-desa,” kata Adi Lesmana.

Menurutnya, keberhasilan ini diharapkan dapat terus meningkat dalam upaya terciptanya Kabupaten HSU yang aman dan bebas dari narkoba.

Pemerintah Daerah juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya Polres HSU dalam memberantas narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

“Dengan kerja sama dan sinergitas yang baik antara pemerintah daerah, Polres, dan masyarakat, diharapkan upaya memberantas narkoba dapat terus berjalan efektif dan memberikan hasil yang positif bagi masyarakat,” imbuhnya.

Dalam acara yang dihadiri oleh Sekda HSU, Forkopimda dan awak media tersebut, Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara Polres dan masyarakat.

“Kami tidak bisa bekerja sendirian dalam memberantas narkoba. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” ujar Kapolres.

Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba memusnahkan barang bukti dengan total berat 486,16 gram yang terdiri dari: Narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 453,86 gram, dan narkotika jenis ekstasi: 90 butir (32,30 gram).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 21 perkara dengan 26 orang tersangka selama tiga bulan terakhir. (Wahyu/Yudi)

Editor Tim

error: KONTEN DILINDUNGI !