
AMUNTAI – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Hulu Sungai Utara (HSU) Hj Lailatanur Raudhah, mengatakan, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten HSU Nomor 18 Tahun 2016 tentang perpustakaan ditetapkan sebagai urusan wajib non pelayanan dasar untuk menyediakan layanan dengan kemajuan teknologi dan informasi sesuai kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan, Kadispersip HSU, saat membuka kegiatan pelatihan komputer dan fotografer melalui program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial literasi menuju kesejahteraan, di Aula Dispersip, Selasa (16/11/2021).
“Oleh karena itu perpustakaan bisa hadir ditengah masyarakat dalam menyediakan informasi dan ilmu pengetahuan melalui bahan pustaka tercetak, terekam dan digital.” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial adalah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif melalui pendayagunaan perpustakaan sebagai upaya peningkatan kesejateraan masyarakat serta menuntaskan kemiskinan di Indonesia.
“Melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial ini masyarakat dapat berkegiatan dan berinovasi baik di perpustakaan umum daerah maupun di perpustakaan desa.” ucapnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga diharapkan bisa meningkatkan sumber daya manusia yang unggul melalui peningkatan literasi untuk mewujudkan Indonesia Maju.
“Melalui kegiatan ini akan sangat berdampak nyata bagi masyarakat karena program tersebut mengajak masyarakat untuk senantiasa berkegiatan dan berketerampilan.” tutupnya
Adapun untuk pelatihan komputer akan dilaksanakan sebanyak 12 pertemuan, sedangkan pelatihan fotografer akan dilaksanakan sebanyak tiga pertemuan yang diikuti sebanyak 20 peserta.(Diskominfo/putra/aspani)
![]()




