
AMUNTAI – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Sosialisasi Diseminasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di tingkat Kecamatan, Kamis (21/8/2025).
Bertempat di Aula Dr KH Idham Chalid, kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, Inspektur Daerah HSU, Fachrudin, Kepala DPMD HSU, BPKP perwakilan provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Kejari HSU, perangkat kecamatan dan desa, tokoh masyarakat serta stakeholder terkait lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pengendalian gratifikasi dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan perangkat desa dan masyarakat dapat lebih memahami bagaimana mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel,” ujar panitia pelaksana, Risa Arisandi.
FGD yang digelar dalam kegiatan ini membahas strategi peningkatan pengawasan pengelolaan keuangan desa, termasuk peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa.
“Kita harus memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara, Wakil Bupati HSU, Hero Setiawan saat membacakan sambutan tertulis Bupati HSU menyampaikan apresiasi kepada panitia pelaksana sembari berharap kegiatan ini akan meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat terutama dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa yang transparan akuntabel, partisipatif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Iwan Alabio sapaan Hero Setiawan.
Dikatakannya, saat ini pemerintahan desa mendapatkan berbagai pemasukan salahsatunya adalah dana desa cukup besar sehingga diperlukan SDM, manajemen, tata kelola dan pengawasan yang ketat agar dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kemajuan desa.
“Oleh karena itu, melalui kegiatan ini kami menegaskan beberapa hal diantaranya transparansi kepala desa dan perangkat desa harus menginformasikan setiap rupiah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Di juga berpesan kepada aparat pengawas internal seperti Inspektorat agar selalu aktif melakukan pembinaan pengawasan, ditambah camat yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah Kabupaten harus selalu memberikan pendampingan dan evaluasi secara berkala.
“Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan desa,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel.(MC HSU/Wahyu/Aulia)
Editor Tim




