Kamis, 19 Februari 2026
Pemerintahan

PEMKAB DAN KPU HSU SOSIALISASIKAN PKPU NOMOR 23 TAHUN 2018

Amuntai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSU gelar sosialisasi PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye dan alat ukur peraga kampanye (APK) pemilu tahun 2019 sekaligus rapat koordinasi dengan Bupati dan stakeholder, Selasa (18/9).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Arsip ini dihadiri oleh Wakil Bupati HSU, Ketua DPRD HSU, Bawaslu Kabupaten HSU, perwakilan masing-masing partai, stakeholder, dan Camat se-Kabupaten HSU.

Menurut Ketua KPU Kabupaten HSU, Rina Mei Saputri, dalam tahapan penyelenggaraan pemilu kini sudah sampai pada tahapan kampanye.

“Jadi di dalam pelaksanaan kampanye nanti kita akan diatur oleh peraturan KPU No. 23 Tahun 2018,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut sekaligus membuka acara sosialisasi PKPU No. 23 tahun 2018 tentang kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK). Wakil Bupati Hulu Sungai Utara H. Husairi Abdi menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada KPU atas terlaksananya kegiatan ini.

“Mengingat kegiatan ini sangat penting dalam rangka suksesnya pelaksanaan pemilu 2019 khususnya di kabupaten Hulu Sungai Utara dengan memahami peraturan KPU No. 23 tahun 2018 tentang kampanye dan alat peraga kampanya (APK) kampanye tahun 2019,” kata Husairi.

“Melalui kegiatan ini, saya ingin mengajak kepada kita semuanya agar memiliki komitmen dan tekad yang sama untuk membangun kesamaan presepsi dan pemahaman serta membangun sinergitas atas lurus memangku kepentingan pemilu tahun 2019 dalam upaya menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum yang akan dilaksanakan secara serentak dengan pemilihan anggota legislatif,” tambahnya.

Husairi juga mengingatkan kembali bahwa upaya mewujudkan pelaksanaan pemilu tahun 2019 yang lebih berkualitas, menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan tanggung jawab bersama.

“Meskipun teknis pelaksanaan pemilu tahun 2019 merupakan tanggung jawab KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, namun pemerintah daerah juga berkewajiban untuk mendukung penyelenggaraan pemilu tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami sangat mengharapkan terjalinnya hubungan harmonis yang saling mendukung antara pemerintah daerah dengan KPU HSU serta dukungan dari semua pemangku kepentingan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2019,” sambungnya.

Untuk mengawal kualitas pelaksanaan pemilu serentak diperlukan pengawasan yang efektif oleh Bawaslu dan panwaslu agar setiap tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2019 dapat berjalan tertib, aman dan lancar.

“Setiap penyimpangan dalam pelaksaan pemilu harus di atasi secara efektif baik yang berkenaan dengan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, pelanggaran administratif, sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu, maupun pelanggaran atau kejahatan pidana pemilu. Dalam hal ini peran bersama antara jajaran bawaslu dalam mengawasi setiap pelanggaran pemilu,” ungkapnya.

Adapun materi yang di sampaikan pada sosialisasi ini antara lain Desain dan Materi Alat Peraga Kampanye (APK), Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan Iklan Kampanye melalui media cetak dan elektronik.

Di akhir kegiatan dilaksanakan deklarasi pemilu damai oleh peserta dan stakeholder pemilu di Kabupaten HSU. (Diskominfo/eddy/jimmy)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: KONTEN DILINDUNGI !