Sabtu, 14 Maret 2026
Pemerintahan

PEMKAB DAN DPRD HSU SETUJUI DUA BUAH RAPERDA MENJADI PERDA, INI KATA WABUP IWAN ALABIO

AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU akhirnya sepakati dua buah Rancang Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD HSU dengan agenda “Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten HSU Tentang: Inovasi Daerah Dan Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten HSU Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah”, yang dihelat diruang Rapat Paripurna DPRD HSU, Kamis (21/8/2025) siang.

“Kedua Raperda ini sudah lama kita nantikan penetapannya, terutama sekali Raperda tentang Inovasi Daerah. Karena Perda ini merupakan salah satu instrumen yang dijadikan penilaian dalam IID (Indeks Inovasi Daerah), yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dengan adanya Raperda ini, point penilaian yang akan kita dapatkan dalam IID akan semakin meningkat pada tahun-tahun selanjutnya,” kata Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, saat penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah.

Adanya Raperda ini, diharapkan kreativitas dan inovasi, baik dari ASN, Perangkat Daerah, Masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya akan semakin meningkat, sehingga dengan peningkatan kreativitas dan inovasi yang dikembangkan oleh berbagai pihak.

“Maka praktik inovasi di Kabupaten HSU semakin berkembang dan dapat meningkatkan Daya Saing Daerah, serta terwujudnya percepatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, ia berharap setelah Raperda Inovasi Daerah ini disahkan, Bappedalitbang selaku SKPD Pemprakarsa dapat melakukan sosialisasi agar Perda ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak yang terkait.

Iwan Alabio sapaan Hero Setiawan menjelaskan, terkait Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yakni mengatur perubahan nomenklatur dan tipe atas 2 Perangkat Daerah.

Pertama, Nomenklatur Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, yang semula Tipe B, diubah menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah dengan Tipe A.

Kedua, Nomenklatur Dinas Perpustakaan, yang semula Tipe B, diubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dengan Tipe A.

Perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 yang mengamanatkan paling lama 2 tahun sejak Peraturan Presiden berlaku, Daerah wajib membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Sedangkan perubahan nomenklatur Dinas Perpustakaan menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, didasarkan pada Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009, yang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membentuk Arsip Daerah, dengan tujuan menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas kesepakatan dan keputusan persetujuan terhadap ke-2 Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.

Sementara Wakil Ketua II DRPD HSU, Ahmad Al Ghifari, saat memimpin rapat menyimpulkan bahwa pada prinsipnya DPRD HSU dapat menerima dan menyetujui dua buah Raperda tersebut menjadi Perda Kabupaten HSU, Hal ini sesuai dengan penyampaian laporan pembahasan oleh pimpinan panitia khusus yang disampaikan sebelumnya oleh Teddy Suryana dan Budi Lesmana.

“Kami berharap, dari proses dan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan dapat menjadi bahan evaluasi bagi kita semua, dalam penyusunan dan pelaksanaan kegiatan anggaran tahun-tahun selanjutnya, guna peningkatan pembangunan dan kesejahteraan daerah serta masyarakat kabupaten hulu sungai utara,” pungkasnya.

Diakhir kegiatan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSU Fadillah, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Mawardi, Wakil Ketua II DRPD Ahmad Al Ghifari, bersama Wakil Bupati HSU Hero Setiawan yang disaksikan langsung oleh para anggota DPRD HSU, pejabat SKPD, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.(MC HSU/Wahyu)

Editor Tim

error: KONTEN DILINDUNGI !