Guna mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perekaman data e-KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara lakukan pelayanan keliling. Pelayanan keliling ini dilakukan karena banyaknya masyarakat yang belum melakukan rekam data dengan berbagai alasan, seperti jauhnya lokasi tempat tinggal dengan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil HSU Hj. Ida Rimaliana, SE., M.AP yang ditemui saat pelayanan di Desa Bitin Kecamatan Danau Panggang, Kamis (2/3) menyatakan, pelayanan keliling perekaman data e-KTP ini akan mempermudah masyarakat yang jauh dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ida menginformasikan, pelayanan keliling rekam data e-KTP ini rencananya akan dilakukan sebanyak 40 kali selama bulan Februari s/d Mei 2017. Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan 15 kali sosialisasi e-KTP di sekolah atau desa yang masyarakatnya masih banyak belum melakukan perekaman data.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi bagi warga yang akan melakukan perekaman data.
“Syarat untuk bisa melakukan perekaman data adalah berusia minimal 17 tahun pada saat melakukan perekaman data dan memiliki kartu keluarga (KK). Namun pengecualian bagi yang sudah menikah, walaupun belum berusia 17 tahun, tetap bisa dilakukan proses rekam data e-KTP”, jelas Ida.
Selain itu, ia juga menginformasikan bagi masyarakat yang memiliki e-KTP dengan masa berlaku 2017/2018 tidak perlu diperpanjang lagi, karena sudah berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan data. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pelayanan keliling rekam data e-KTP ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama bagi masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik. (mahdi).
![]()




