Kamis, 19 Februari 2026

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyediakan berbagai kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemkab HSU menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan keluhan, saran, dan aspirasi sebagai bagian dari pengawasan terhadap layanan pemerintah. Warga dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran kanal digital yang disediakan. Dengan pendekatan ini, Pemkab HSU berharap dapat membangun pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Silakan ajukan aduan anda melalui beberapa kanal pengaduan dibawah ini :

error: KONTEN DILINDUNGI !