
Amuntai – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan pembinaan kepegawaian dalam rangka peningkatan manajemen ASN dan layanan administrasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten HSU.
Pembinaan tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, yang dirangkai dalam acara buka puasa bersama keluarga besar Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara, bertempat di Aula MAN 1 HSU, Sabtu (26/5).
Kegiatan ini dihadiri para pejabat di lingkungan Kemenag HSU, guru-guru madrasah, dan tokoh-tokoh agama.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten HSU H. Matnor menyambut baik kedatangan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalsel, seraya berharap pembinaan ini dapat meningkatkan kualitas dan pelayanan di lingkungan Kemenag HSU.
Seiring dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalsel H. Noor Fahmi dalam arahannya menyampaikan pentingnya kedisiplinan bagi ASN di lingkungan Kementerian Agama sesuai dengan 5 nilai budaya kinerja, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan.
“Untuk para ASN di lingkungan Kementerian Agama, tingkatkan disiplin dan kinerja dengan mengimplementasikan 5 nilai budaya kinerja Kementerian Agama yang dicanangkan oleh Menteri Agama RI,” pesan Fahmi.
Fahmi juga mengingatkan pentingnya kinerja penyuluh agama untuk berdakwah dan melakukan pembinaan masyarakat dengan terjun langsung ke lapangan; tidak hanya penyuluh agama Islam, tetapi juga penyuluh agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
“Tentu harapan kami para penyuluh dapat langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan ke masyarakat, agar masyarakat terhindar dari hal-hal negatif,” harapnya.
Di samping itu, Fahmi menginformasikan untuk Kantor Urusan Agama (KUA) pada tahun ini mendapatkan anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), salah satunya yang mendapatkan SBSN ini adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara, khususnya Kecamatan Sungai Pandan dengan anggaran sebesar 1,5 miliar rupiah.
Dirinya juga menghimbau untuk menerapkan pelayanan di lingkungan Kementerian Agama dalam pelayananan masyarakat dengan istilah pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), guna mempermudah urusan di lingkungan Kementerian Agama. (diskominfo/ricky/indah).
![]()




