Kamis, 12 Maret 2026
Pemerintahan

‎DPRD – PEMKAB HSU SAHKAN PERUBAHAN PERDA BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, bertempat di Ruang Rapat DPRD, Selasa (10/3/2026) siang.

‎Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD HSU H Fadillah ini dihadiri oleh Bupati HSU Sahrujani, Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, Sekda HSU Adi Lesmana, Wakil Ketua DPRD beserta Anggota, Asisten dan Staf Ahli Bupati HSU, unsur Forkopimda, para kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU serta undangan lainnya.

‎Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Junaidi menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memperluas akses keadilan bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi.

‎”Perubahan ini juga menyesuaikan dengan dinamika regulasi agar implementasi di lapangan lebih efektif,” ujarnya.

‎Menanggapi hal tersebut, Bupati HSU H Sahrujani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan Keputusan Persetujuan atas Reperda yang di ajukan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

‎”Saya berharap Perda ini dapat dilaksanakan dengan semestinya, dalam rangka memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” pungkasnya.

‎Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk proses fasilitasi dan registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah.
‎(MC HSU/Ikhsan/Rizki)

‎Editor Wahyu

error: KONTEN DILINDUNGI !