
AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (12/1/2026).
Bertempat di Aula DPRD HSU, rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD HSU, Fadillah, dan dihadiri Bupati HSU Sahrujani, Wakil Bupati Hero Setiawan, anggota DPRD HSU, unsur Forkopimda, serta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten HSU menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda tersebut melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya, Aisha Nadela, menyampaikan bahwa fraksinya menyambut baik diajukannya Raperda tersebut.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah sangat penting sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan lebih efektif dan tertib.
Ia menjelaskan bahwa perubahan tarif, penyesuaian, pengurangan, maupun pengusulan jenis pajak dan retribusi baru merupakan upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Pambalah Batung serta pemanfaatan aset daerah, seperti pemakaian alat berat di Dinas PUPR dan penggunaan gedung atau aula di BKPSDM.
”Namun demikian, Fraksi Golkar mengingatkan agar penetapan tarif retribusi tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan tidak memberatkan, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan penguatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Gerindra, Muhammad Zaki Yamani, mengatakan pihaknya mengapresiasi penyusunan Raperda tersebut.
Menurutnya, perubahan Perda ini harus berorientasi pada keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Ia menambahkan, penentuan tarif pajak dan retribusi daerah perlu mempertimbangkan kepatuhan wajib pajak, keberlangsungan usaha, kontribusi terhadap perekonomian daerah, serta kemampuan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi.
”Fraksi Gerindra juga meminta agar pengelolaan retribusi daerah dilakukan secara efisien dan transparan serta terbebas dari praktik pungutan liar, khususnya pada sektor parkir, kebersihan, dan perizinan,” imbuhnya.
Selain itu, kebijakan pajak dan retribusi diharapkan tidak menghambat pertumbuhan UMKM dan tetap memperhatikan asas keadilan berdasarkan skala usaha. (MC HSU/NATA/ FEBRI)
Editor Wahyu
![]()




