Kamis, 19 Februari 2026
Pendidikan

DPPPA DAN GOW HSU GELAR SOSIALISASI PEMENUHAN HAK ANAK BAGI PELAJAR PONPES

AMUNTAI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Hulu Sungai Utara (HSU) dan Gabungan Organisasi Wanita ( GOW ) Kabupaten HSU menggelar Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak kepada para pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pondok Pesantren, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari dari 28-30 Oktober 2025, dimulai pada hari Selasa, 28 Oktober di Ponpes Ihya Ulumudin Nur Sufi’iyah Kecamatan Banjang dan hari kedua dilaksanakan di Ponpes Ar- Raudah Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah yang ikuti oleh puluhan santri dan santriwati.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak Anak Pada DPPPA HSU, Mitia Marini, menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya kegiatan ini.

Menurutnya kegiatan yang digelar ini merupakan program kerja DPPPA HSU tahun 2025 yang merupakan kegiatan rutin diselenggarakan dalam upaya memberikan pengetahuan, meningkatkan kesadaran bagi semua pihak terkait pentingnya pemenuhan hak anak terutama pada institusi pendidikan khususnya Ponpes.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya DPPPA HSU dan GOW HSU dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan anak pada DPPPA HSU dan meningkatkan kesadaran dan menambah kepedulian bagi seluruh anggota GOW HSU.

“Diharapkan anak – anak dapat menerima pelayanan yang lebih baik dan hak – hak mereka dapat terpenuhi dengan lebih optimal,” ucap Mitia Marini yang juga ketua Kelompok Kerja (Pokja) 1 TP-PKK HSU ini.

Sementara itu, Ketua GOW HSU yang juga Wakil Ketua TP – PKK HSU, Mayang Melani Hero Setiawan membuka secara resmi kegiatan tersebut, mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada DP3A yang telah bermitra dengan GOW hingga saat ini dalam berbagai kegiatan, terutama peranan GOW dalam pemenuhan hak anak melalui berbagai program kolaboratif.

Salah satu programnya seperti edukasi pencegahan kekerasan pada anak dan keluarga, penyuluhan bahaya pernikahan dini, serta pemberdayaan perempuan sebagai pendukung utama perlindungan anak di lingkungan keluarga.

“GOW berkolaborasi dengan Pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang mendukung perlindungan dan kesejahteraan anak,serta meningkatkan partisipasi perempuan dalam keputusan publik,” ujar Mayang Melani.

Dalam kegiatan itu dilaksanakan penyampaian materi tentang pemenuhan hak – hak anak oleh narasumber salah satunya Mayang Melani yang memaparkan materi tentang hak – hak anak, termasuk hak kelangsungan hidup, hak perlindungan,hak tumbuh kembang anak,dan hak berpatisipasi.

Sedangkan narasumber dari Forum Anak HSU, memaparkan berbagai payung hukum terkait hak anak diantaranya Konvensi Hak Anak ( KHA ) yang di adopsi oleh PBB pada tahun 1989 yang bertujuan melindungi dan mempromosikan hak – hak anak di seluruh dunia.

Di akhir kegiatan dilakukan penyampaian ikrar bersama dan penandatangan komitmen bersama yang dilakukan oleh perwakilan institusi terkait.
(MC – HSU/AULIA /RHN).

Editor Wahyu

Loading

error: KONTEN DILINDUNGI !