
Amuntai – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengadakan Bimbingan Teknis Pendataan dan Penataan Arsip Desa se-Kabupaten HSU dengan tema “Mari Kita Wujudkan Desa Sadar dan Tertib Arsip Menuju HSU MANTAP (Maju, Mandiri, Sejahtera, Agamis, dan Produktif).
Bertempat di Balai Desa Sungai Karias Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (30/1), kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua RT dari Desa Tangga Ulin Hilir, Sungai Karias, Tambalangan, Tangga Ulin Hulu, dan Hulu Pasar.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dispersip HSU H. Karyanadi mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok Dispersip dalam hal pembinaan pengelolaan arsip desa.
“Hampir sebagian besar desa masih memerlukan bimbingan untuk penataan arsip desa. Kepala desa, Sekretaris Desa, dan pejabat desa lainnya yang telah mendapatkan gaji dari pemerintah daerah diwajibkan untuk memberikan manfaat bagi daerah kita, salah satunya adalah dengan kelengkapan arsip desa,” ujar Karyanadi.
Karyanadi menambahkan, peraturan daerah mengharuskan Pemerintah Desa mempersiapkan dan menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya, sehingga setiap tahun Dispersip HSU akan melakukan audit hasil arsip, misalnya berupa buku laporan pertanggungjawaban yang telah dibuat oleh Kepala Desa.
“Diharapkan juga selalu ada koordinasi antara Kepala Desa dengan Sekretaris Desa, dan Sekretaris Desa mengumumkan kepada Ketua RT. Agar tugas lebih terarah, maka sesuaikanlah dengan RT masing-masing. Seluruh kegiatan dan hasil kegiatan yang dilaksanakan di tiap RT pun harus berdasarkan bukti-bukti otentik. Pada 31 Desember harus sudah ada laporan seperti hasil rapat, kegiatan kemasyarakatan, dan lain-lain yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Jadi, dari arsip desa dapat kita lihat bagaimana kinerja desa setiap tahunnya,” jelasnya. (Diskominfo/ikhsan)
![]()




