DISPERKIM LH HSU DORONG PELAKU USAHA KELOLA LIMBAH B3, DOMESTIK DAN LIMBAH CAIR YANG BAIK

AMUNTAI – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar sosialisasi pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) domestik dan limbah cair bagi pelaku usaha di Kabupaten HSU.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Agung Lantai II, Kamis (11/12/2025) dihadiri oleh para pelaku usaha serta instansi terkait yang bersentuhan langsung dengan limbah.
Bupati HSU, Sahrujani saat membuka kegiatan ini berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan instansi terkait tentang prosedur pengelolaan limbah B3 dan mendorong regulasi, kepatuhan termasuk terhadap kewajiban pelaporan dan izin pengelolaan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap
dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pengelolaan limbah B3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama,” kata Haji Jani sapaan Bupati Sahrujani.
Dikatakannya, limbah B3 adalah limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia.
Pengelolaan yang tidak tepat dapat menimbulkan risiko besar, baik bagi masyarakat maupun ekosistem.
Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan berkewajiban memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen menjaga hulu sungai utara tetap bersih, sehat, dan aman bagi generasi mendatang dengan pengelolaan limbah B3 yang baik, kita tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga memastikan kualitas hidup masyarakat tetap terjaga,” ajaknya.
Selain itu, Bupati Sahrujani juga menyoroti pentingnya pengelolaan limbah khususnya bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), limbah Rumah Sakit dan Bengkel Motor.
“Tolong perhatikan tentang pengelolaan limbah B3 yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” tutupnya.
Senada dengan itu, Kepala Disperkim LH HSU, Masrai Syawfajar Nejar dalam kesempatannya menekankan pentingnya penanganan yang benar untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dalam acara tersebut, dijelaskan bahwa Limbah B3 adalah zat atau energi yang berpotensi mencemari lingkungan, merusak kesehatan, dan mengganggu kelangsungan hidup makhluk hidup.
Pengelolaan Limbah B3 mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan residu akhir, sesuai Permen LHK No. 6/2021.
Dinarasikan bahwa kepatuhan pengelolaan Limbah B3 bukan hanya kewajiban hukum, tapi tanggung jawab sosial. Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif, pembekuan izin, atau pidana lingkungan.
Turut hadir sekaligus menjadi nara sumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Wilayah II Kalsel-Teng PUSDAL LH Kalimantan, Heri Susanto, dan Pengawas Lingkungan Kabupaten Tabalong, Moh. Abdul Wahid.(MC HSU/Wahyu/ Febri)
Editor Dedi
![]()




