
AMUNTAI – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop-UKM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sudah dapat melakukan tera ulang terhadap alat ukur dan timbang para pedagang di wilayah kabupaten HSU.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Direktorat Metrologi telah memberikan penilaian uji tera kepada Disperindakop HSU.
“Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP Unit Metrologi Legal (UML) oleh tim penilai, dengan ini Direktur Metrologi Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menerangkan bahwa Seksi Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop dan UKM) Kabupaten Hulu Sungai Utara mampu melakukan Pelayanan Tera dan Tera Ulang sesuai lingkup,” ucap Haris Susanto Broto selaku Ketua Tim Teknis Penilai dari Direktorat Metrologi.
“1) Timbangan otomatis, timbangan bukan otomatis, dan pompa ukur bahan bakar minyak. 2) Ruang lingkup pelayanan tera dan tera ulang UTTP pada nomor 1 sebagaimana merupakan bagian yang tidak terpisahkan,” lanjutnya.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan SK Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) dan ditutup dengan foto bersama. (Diskominfo/ikhsan/aspani)
![]()




