Jumat, 20 Februari 2026
Pemerintahan

DISKOMINFO HSU SOSIALISASIKAN PERPRES NO 95 TAHUN 2018 TENTANG SPBE

AMUNTAI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus pengenalan program Smart City pada SKPD di Kabupaten HSU, bertempat di Aula BPKAD, Kamis (12/12).

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI) yaitu Kasubdit Layanan Aptika Polhukam Didi Sukyadi, serta dari Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Kabid E-Goverment H Bahrom Majie.

Acara dihadiri jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten HSU, mulai dari Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Kepala Bidang, Camat, dan Lurah di lingkungan Kabupaten HSU.

Kepala Diskominfo HSU H Adi Lesmana selaku Ketua Pelaksana mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU terhadap sistem SPBE sesuai dengan Perpres No 95 Tahun 2018.

“Sehingga semua nantinya melaksanakan dan mempedomani Perpres No 95 tahun 2018 ini sebagai acuan untuk mengembangkan pembangunan SPBE di Kabupaten HSU,” ucap Adi.

Selain itu, kegiatan ini juga membuka wawasan para pimpinan SKPD terhadap pembangunan Smart City yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Kemenkominfo RI. “Berharap Kabupaten HSU masuk dalam program 100 Smart City,” harap Adi

Adi menambahkan, saat ini pengembangan SPBE di Kabupaten HSU sudah ada beberapa SKPD sudah mengembangkan teknologi informatika melalui berbagai aplikasi elektronik.

“Sekarang kita mencoba untuk mengintegrasikan, melalui tim integrasi,” pungkas Adi.

Bupati HSU melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Akhmad Rifaniansyah saat membuka kegiatan ini menyambut baik dan mengapresiasi kepada Diskominfo HSU atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Kegiatan ini tentunya memiliki makna yang penting dan strategis bagi kita semua sebagai ASN dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan sekaligus menyelaraskan pemahaman,” ucap Rifaniansyah.

Ia juga menambahkan, lahirnya Perpres No 95 Tahun 2018 tentang SPBE menjadi landasan pelaksanaan serta mengisi kebijakan pelaksanaan secara terarah, terpadu, efektif, dan efisien yang nantinya harus diaplikasikan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten HSU.

“Guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, transparan, dan akuntabel serta layanan publik yang berkualitas dan tepercaya dalam penyelenggaraan pemerintah,” tambahnya.

“Dengan kemajuan teknologi, cara kerja birokrasi memang harus berubah, kinerja kita harus meningkat, inovasi teknologi harus mempermudah bukan mempersulit pekerjaan,” lanjutnya.

Seiring dengan itu, Kasubdit Layanan Aptika Polhukam Kemenkominfo RI Didi Sukyadi menjelaskan, dalam pelaksanaan Diskominfo harus mengikuti peraturan Kemenkominfo No 8 tahun 2019 tentang Informasi Komunikasi Publik dan Aplikasi Informatika.

Ia menjelaskan, tujuan SPBE ini sebagai landasan peningkatan optimalisasi birokrasi reformasi sehingga masyarakat bisa menerima layanan-layanan pemerintahan yang sudah mengadaposi SPBE.

“Dengan adanya penerapan SPBE akan terjadi kerjasama tingkat SKPD, dan juga masyarakat bisa mengakses seluruh layanan yang diberikan oleh Pemda untuk bisa memenuhi kebutuhannya,” harapnya. (Diskominfo/ricky)

Loading

Leave a Response

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: KONTEN DILINDUNGI !