
AMUNTAI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Disperindagkop-UKM menggelar operasi terpadu pasar aman dari bahan berbahaya, Kamis (20/6).
Pengumpulan sampel dilakukan dari para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Jalan Abdul Azis hingga Pasar Induk Amuntai, sementara pengujian sampel bertempat di Terminal Lama Amuntai-Balangan.

Rizka Isnaini Rohmatin selaku Analis Laboratorium BPOM mengatakan, dalam operasi pasar terpadu kali diambil 32 sampel kue, makanan, dan bahan pembuat makanan, dimana 2 sampel positif mengandung Rodhamin-B, yaitu opak dan bahan pewarna merah yang dijual di toko makanan.
“Tindak lanjut untuk pedagang yang kedapatan menjual tersebut diberi surat peringatan dan akan ada pemeriksaan lanjutan. Apabila masih melanggar maka akan disita dan bisa diberikan hukuman pidana bagi pedagang, dikarenakan menjual bahan berbahaya yang akan digunakan untuk makanan,” tambahnya.
Seiring dengan itu, Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja H Febrianto Rahman mengimbau masyarakat HSU agar berhati-hati dalam membeli bahan makanan.
“Bagi pembeli, belilah bahan yang bertuliskan aman untuk makanan, dan untuk penjual bisa menjual sesuai peruntukannya,” pesannya. (Diskominfo ikhsan/irwin)
![]()




