Senin, 13 Januari 2025
Umum

BAWASLU HSU SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PERATURAN DAN NON PERATURAN BAWASLU

AMUNTAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar sosialisasi implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024 di Aula Hotel Lambung Mangkurat, Jumat (19/1/2023).

Acara tersebut turut dihadiri anggots Panwaslucam se Kabupaten HSU, Gerakan Milenial Pengawas Demokrasi (GMPD) dan tamu undangan lainnya.

Anggota Bawaslu HSU, Khairudin selaku Kordiv Penanganan Penyelenggaraan dan Penanganan Sengketa, mengatakan lewat sosialisasi ini pihaknya terus berkomitmen meningkatkan kapasitas jajarannya di tingkat Panwaslucam.

“Tentunya untuk menghadapi pemilu 2024, sehingga jajaran kami dari kecamatan, semakin maksimal menghadapi pengawas dan pencegahan dalam pelaksanaan pengawasan pemilu,” katanya.

Khairil juga menyinggung terkait penanganan pelanggaran netralitas ASN pada pra tahapan tahapan pencalonan.

Dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 93 huruf f, bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah mengawasi netralitas ASN, termasuk netralitas anggota TNI-Polri.

“Para pengawas harus betul-betul mengetahui wewenang dan fungsi dengan mengacu pada UU,” ujarnya.

Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU HSU, Herry Febriadi menjelaskan tentang implementasi Perma No 5 Tahun 2017 dan Perbawaslu 9 tahun 2022.

Ia menyebut, ada tujuh pembahasan yang disampaikannya kepada peserta, diantaranya kewenangan peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kepemiluan, sengketa proses pemilu di PTUN, objek sengketa, subjek sengketa, proses sengketa, hukum pembuktian, dan permasalahan proses di PTUN dan Bawaslu dalam sengketa proses. (DiskominfoSandi/Febri/Adiyat)

Loading

Diskominfosandi HSU
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara
error: Konten di lindungi !!