
Amuntai – Menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terkait adanya peredaran bahan berbahaya boraks di wilayah Kabupaten HSU, BPOM bersama Dinas Kesehatan dan Disperindagkop UKM melakukan Operasi Terpadu Pasar Aman dari bahan berbahaya boraks dan formalin di Pasar Amuntai, Kamis (28/2).
“Kami mengadakan operasi pasar aman bebas bahan berbahaya boraks. Hasilnya, kami menemukan dari 2 buah toko sebanyak 2094 kg pengembang bleng kristal yang positif mengandung boraks yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ungkap Kepala BPOM HSU Bambang Hery Purwanto.
Bambang menambahkan, adapun izin edar yang tertera pada kemasan pengembang bleng kristal terbukti menggunakan izin edar palsu.
“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan izin BPOM yang palsu,” pesannya.
Dari hasil temuan produk yang positif mengandung boraks dan menggunakan izin edar palsu, BPOM mengamankan semua barang tersebut ke kantor BPOM. Sementara untuk toko yang menjual barang tersebut dilakukan pengamanan setempat. (Diskominfo/ikhsan/irwin)
![]()




