
Amuntai – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memastikan 205 pemilih baru terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten HSU, Minggu (17/2).
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTb terbaru ini dibuka langsung oleh Ketua KPU HSU Rina Meisaputri, dihadiri jajaran Komisioner KPU HSU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Bawaslu, Perwakilan Polres HSU, anggota perwakilan Parpol peserta pemilu 2019, serta para undangan lainnya.
Dalam rapat pleno kali ini, selain penyampaian hasil rekapitulasi pleno Kecamatan, disampaikan pula beberapa kriteria untuk menjadi DPTb, yaitu jika pemilih sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap beserta keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, sedang menjalani tahanan, tugas belajar, pindah domisili, terdampak bencana, dan atau bekerja di luar domisilinya.
“Adapun pendataan DPTb sendiri akan dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama untuk kabupaten sampai tanggal 17 Februari, dan tahap kedua sampai dengan tanggal 18 Maret 2019. Sementara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) sampai tanggal 17 April 2019,” terang Ketua KPU HSU Rina Meisaputri saat membuka kegiatan tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPU HSU Lukmanul Hakim dalam penjelasannya mengatakan, pendataan DPTb yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya bertujuan untuk memberikan ruang bagi pemilih agar mereka bisa memberikan hak pilihnya berdasarkan sembilan syarat kriteria pemilih.
“Asalkan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka yang bersangkutan bisa memberikan hak pilihnya di seluruh wilayah Republik Indonesia ataupun di seluruh perwakilan negara-negara yang ada kedutaan RI,” tuturnya.
Lukman menambahkan, adapun surat edaran terbaru yang diterima KPU HSU dari KPU RI Nomor 244 tanggal 16 Februari 2019 yang berisi tentang rekapitulasi daftar pemilih tambahan akan dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat TPS, PPK, KPU Kabupaten, KPU Provinsi, sampai dengan KPU RI, dengan masa waktu penyusunan DPTb selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2019, dengan ketentuan di dalam suatu desa atau TPS tersebut tidak ada DPTb.
Lukman menyebutkan, karena adanya pergerakan jumlah pemilih yang masuk dan yang keluar tanpa melalui PPK dan PPS setempat, maka dengan adanya surat edaran KPU RI Nomor 244 terbaru tersebut, para pemilih dapat melakukan hak pilihnya di tempat lain dengan langsung melakukan pelaporan terhadap PPS setempat atau KPU tujuan.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP), meskipun sudah terdata sebagai DPT di wilayahnya masing-masing, agar sesegeranya dapat melakukan perekaman e-KTP agar dapat memilih. “Karena salah satu syarat dalam memilih itu di antaranya terdaftar sebagai DPT, DPTb, dan harus memiliki KTP elektronik,” imbuhnya.
Adapun laporan hasil pleno rekapitulasi 10 kecamatan dari 214 desa dan 5 kelurahan se-Kabupaten HSU yang disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten HSU kali ini, jumlah TPS keseluruhan sebanyak 747 TPS, dengan jumlah DTPb yang masuk sebanyak 205 orang dan jumlah pemilih yang keluar sebanyak 79 orang, sehingga dari data tersebut didapatkan total pemilih DPT terbaru di Kabupaten HSU sebanyak 160.771, yang mana DPT sebelumnya berjumlah 160.645. (Diskominfo/wahyu)
![]()




