Amuntai – Pada hari pertama usai libur Idul Fitri 1439 H, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamis (21/6).
Inspeksi mendadak ini dilakukan secara acak di setiap SKPD oleh tim gabungan yang terdiri dari Plt. Sekda HSU H. Suyadi, Inspektur Kabupaten HSU Drs. H. Abdul Hamid, Kepala BKPP HSU H. M Taufik, dan Bagian Organisasi Setda HSU.
Menurut Plt. Sekda H. Suyadi, sidak dilakukan untuk mengetahui kehadiran PNS setelah libur panjang. Sesuai dengan arahan Bupati, bahwa PNS dilarang untuk memperpanjang libur dengan langsung mengambil cuti tahunan.
“Kami melihat kehadiran, karena hari pertama bekerja bukan hari Senin yang biasanya bisa dilihat melalui daftar hadir apel. Kami berharap dengan adanya sidak ini bisa meningkatkan disiplin bagi para PNS”, lanjutnya.
Suyadi menambahkan, untuk pegawai yang keluar kantor di luar jam kerja harus dilengkapi dengan kartu kendali yang disertai dengan surat tugas dalam menghadiri atau melaksanakan tugas kedinasan.
“Jika memang ada pegawai yang nekat tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama setelah libur panjang, akan diberikan sanksi, dan saat ini sedang dirumuskan oleh tim mengenai sanksi apa yang tepat”, ungkapnya.
Ia juga mengingatkan kepada para pegawai untuk meningkatkan kedisiplinan, pasalnya saat ini Pemerintah Kabupaten HSU telah menerapkan presensi dengan sistem online. Para pegawai dalam satu hari harus memberikan tanda kehadiran sebanyak empat kali, yaitu saat masuk kerja, istirahat, kembali setelah istirahat, dan pulang kerja. (Diskominfo/ikhsan/indah)
![]()




