
Amuntai – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar bimbingan teknis pengelolaan arsip bagi SKPD dan Aparatur Pemerintah Desa, selama dua hari dari tanggal 12 hingga 13 Desember 2017, dengan menghadirkan narasumber dari badan Diklat Provinsi Kalimantan Selatan, Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan, dan Dispersip Kabupaten HSU.
Menurut Plt. Kepala Dispersip HSU Hj. Lailatannur Raudah, S.Sos., M.Si, bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman keterampilan bagi pengelola arsip di SKPD dan Aparatur Pemerintah Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
“Bimtek ini juga untuk memberikan keterampilan tentang penataan pengelolaan kearsipan, sehingga pengelolaan arsip menjadi tertib dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Lailatannur.
Lailatannur menambahkan, bimtek ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten HSU. Selain itu, juga didasari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, Permendagri Nomor 78 Tahun 2009 tentang pedoman kearsipan, Surat Keputusan Bupati HSU Nomor 470 Tahun 2005 tentang pembinaan kearsipan di lingkungan Pemkab HSU, serta Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2008 tentang kearsipan Pemerintah Kabupaten HSU.
Adapun materi yang disampaikan dalam bimtek ini antara lain Pengantar Kearsipan dan Kebijakan Kearsipan Pemkab HSU, Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015, Pelaksanaan Perbup Nomor 13 Tahun 2016 tentang pedoman dan pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemkab HSU, Tata Naskah Dinas, dan materi seputar kearsipan lainnya.
Bimtek ini dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah HSU drh. H. Suyadi, yang dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan tertulis dari Bupati HSU Drs. H. Abdul Wahid HK, MM., M.Si.
Dalam sambutan tertulis tersebut, Wahid mengapresiasi prestasi HSU yang pada tahun 2017 ini berhasil meraih ANRI Award sebagai terbaik 1 arsip teladan tingkat nasional. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada para peserta untuk mengikuti bimtek ini dengan sebaik-baiknya, mengingat pentingnya pengelolaan arsip.
“Arsip dalam pemerintahan itu sangat penting, karena berperan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemerintahan, sehingga harus dikelola secara khusus oleh petugas arsip yang kompeten”, tambahnya. (Diskominfo/mahdi)
![]()




