Subsidi listrik tepat sasaran merupakan kebijakan pemberian subsidi listrik bagi yang memang berhak, yaitu mereka yang termasuk golongan masyarakat miskin dan tidak mampu. Namun selama ini kebijakan subsidi listrik dilakukan hanya berdasarkan pada golongan tarif 450 VA dan 900 VA, sehingga banyak masyarakat mampu yang masih menikmati subsidi listrik, terutama pada konsumen daya 900 VA. Oleh karena itu, agar penerima subsidi listrik lebih tepat sasaran, maka mulai tahun 2016, pemerintah memperbaiki kriteria penerima subsidi.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi kebijakan subsidi listrik tepat sasaran yang digelar oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Hulu Sungai Utara di Aula Bertakwa Bappelitbang HSU, Jum’at (24/2).
Sosialisasi ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kebijakan subsidi listrik, sehingga subsidi listrik benar-benar tepat sasaran dan tidak ada orang miskin yang menjadi korban pencabutan subsidi listrik.
Adapun rumah tangga miskin dan tidak mampu yang berhak atas subsidi listrik adalah yang masuk dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola Kementerian Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Agar program pemerintah pusat ini dapat tercapai, diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah dengan PLN apabila ada warga tidak mampu yang menjadi korban pencabutan subsidi listrik.
Warga tidak mampu yang belum menerima subsidi ini dapat menyampaikan pengaduannya melalui kantor desa atau kelurahan. Petugas di desa atau kelurahan nantinya akan meneruskan ke kecamatan yang kemudian diteruskan ke posko pengaduan pusat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui aplikasi berbasis web.
Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh posko pengaduan pusat guna menentukan layak tidaknya yang bersangkutan untuk mendapatkan subsidi listrik. (mahdi)
![]()




