Kamis, 19 Februari 2026

Berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Perangkat Daerah merupakan unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.

Dengan struktur yang lebih jelas dan terperinci, perangkat daerah dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien dalam membantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Perlu diperhatikan bahwa struktur dan tugas perangkat daerah ini dapat berubah seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Bupati dibawah ini berisikan Bagan Struktur Organisasi beserta Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah secara lengkap :

Unduh Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2021 DISINI

Unduh Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2023 DISINI

error: KONTEN DILINDUNGI !