Kamis, 19 Februari 2026
Umum

BAWASLU HSU TEKANKAN TEKNIK DAN STRATEGI PENANGANAN PELANGGARAN BAGI PENGAWAS KELURAHAN/DESA

AMUNTAI – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Hulu Sungai Utara (HSU) Syardani, menekankan pentingnya bagi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mempunyai teknik dan strategi dalam penanganan pelanggaran serta mengantisipasi timbulnya pelanggan jelang Pilkada 2024.

Hal itu disampaikannya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan pelanggaran dalam rangka penguatan kapasitas PKD Kecamatan Amuntai Tengah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sera Bupati dan wakil Bupati tahun 2024, bertempat di aula kampus STIA Amuntai, Minggu (11/8/2024)siang.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PKD melalui serangkaian pelatihan intensif yang mencakup pemahaman regulasi Pemilu, teknik pengawasan, dan penanganan pelanggaran.

” Intinya kegiatan bimbingan teknis ini adalah teknik kita menghadapi penangganan pelanggaran. Jadi sekecil-kecilnya tugas PKD yaitu jangan sampai berbuat melanggar aturan,” imbuh Syardani.

Dirinya menekankan kepada para PKD menggunakan strategi agar dapat berupaya mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses pemilu. Mengawasi atau pengamatan, pemantauan secara intensif terhadap seluruh tahapan pemilu, serta bertindak atau langkah-langkah responsif yang diambil dalam menanggapi pelanggaran yang ditemukan.

“Jika nantinya terjadi pelanggan, tugas PKD yaitu yang penting dicatat kedalam form A (form pengawasan) jika ada unsur -unsur pelanggan, dan dilaporkan ke Panwas Kecamatan,” pesannya.

Lebih lanjut, ia meminta kepada petugas PKD agar mengutamakan penyelesaian secara langsung atau berjabat tangan jika nantinya sempat terjadi sengketa.

Meski belum memasuki masa kampanye,
Ia meminta PKD agar selalu memantau isu-isu yang kemungkinan timbul di masyarakat agar dapat mengantisipasi pelanggaran kedepannya.

Dia juga menekankan kepada PKD agar memperkuat solidaritas, integritas, mentalitas, dan profesionalitas dalam bekerja. Menurutnya, dengan memperkuat empat aspek tersebut, dia percaya bahwa PKD dapat menjalankan tugas mereka dengan efektif.

Terkait dengan proses pemutakhiran data pemilih sementara yang ditetapkan KPU, ia berharap petugas PKD dapat memberikan masukan atau rekomendasi perbaikan jika ditemukan warga yang memenuhi syarat hak suara, namun tidak terdaftar sehingga kualitas pemutakhiran data pemilih serta hak suara masyarakat tidak tertinggal.(Diskominfosandi/Wahyu)

Loading

error: KONTEN DILINDUNGI !